Jambiline.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi (UU Kabupaten Batanghari).
Perkara bernomor 166/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Bupati Batang Hari Fadhil Arief dan Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari Rahmad Hasrofi pada Kamis (2/1/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
"Mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo, dilansir dari mkri.id, Jum'at (10/01/2025).
Baca Juga: Klasemen Sementara Gubernur Cup Jambi 2025: Batang Hari, Tebo, dan Bungo Pimpin Grup
Dalam pertimbangan yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, MK menyebutkan bahwa pengujian terhadap frasa “Kabupaten Batanghari” dan Pasal 2 dalam UU 37/2024 adalah terkait kepentingan pemerintahan daerah.
Oleh karena itu, yang berwenang mewakili kepentingan tersebut adalah pemerintahan daerah, yaitu Bupati dan DPRD Kabupaten Batang Hari sebagai satu kesatuan pemerintahan daerah.
Pada sidang pendahuluan tanggal 4 Desember 2024, Mahkamah memberikan nasihat kepada para Pemohon agar melengkapi bukti kedudukan hukum mereka dengan melampirkan hasil Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang Hari yang menyetujui pengajuan permohonan tersebut.
Baca Juga: Waspada Warga Muaro Jambi dan Tanjabtim, Akan Ada Hujan Disertai Petir Hingga Malam Ini
Namun, pada sidang perbaikan permohonan tanggal 17 Desember 2024, para Pemohon justru menambahkan dua pihak baru, yaitu Pemohon III dan Pemohon IV, yang mengkualifikasikan diri sebagai perorangan warga negara Indonesia.
Pemohon III dan IV diketahui merupakan Ketua Umum dan Sekretaris Umum Lembaga Adat Melayu Jambi Bumi Serentak Bak Regam Kabupaten Batang Hari.
MK menilai, status mereka sebagai perorangan warga negara Indonesia, bukan pemerintahan daerah, membuat mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan terkait urusan pemerintahan daerah.
Baca Juga: Waduh, Harga Sawit di Jambi Pekan Ini Turun Lagi, Berikut Rinciannya
Penulisan Nama Kabupaten Menjadi Sengketa
Pokok permasalahan yang diajukan oleh Pemohon adalah perubahan penulisan nama “Kabupaten Batang Hari” menjadi “Kabupaten Batanghari” dalam UU Nomor 37 Tahun 2024.