Para Pemohon menilai perubahan ini menimbulkan persoalan administratif dan budaya, serta berpotensi mengganggu tata kelola dokumen resmi dan pencatatan data sejarah.
Pemohon meminta MK menyatakan frasa “Kabupaten Batanghari” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun, karena kedudukan hukum Pemohon dianggap tidak memenuhi syarat, MK tidak mempertimbangkan pokok permohonan tersebut lebih lanjut.
Dengan demikian, perkara ini resmi berakhir dengan putusan MK yang menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. (*)