Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Sarana Riau Ventura (PT SRV) yang berlokasi di Komplek Perkantoran Grand Sudirman Blok A-3, Jalan Datuk Setia Maharaja, Kota Pekanbaru, Riau.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.06/2025 tertanggal 16 Januari 2025.
Pencabutan izin dilakukan karena PT SRV gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga batas waktu yang telah ditetapkan, meskipun sebelumnya telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha.
Baca Juga: Ngomong Kasar ke Konsumen, Wanita Ini Beberkan Bobroknya Pelayanan Wedding Fitri AR Decoration
OJK menyatakan telah memberikan kesempatan yang cukup bagi PT SRV untuk menyusun dan melaksanakan strategi pemenuhan ekuitas minimum.
Namun, hingga tenggat yang diberikan berakhir, perusahaan tak kunjung menyelesaikan permasalahan tersebut.
Keputusan pencabutan izin usaha PT SRV berlandaskan pada berbagai regulasi, di antaranya Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura serta Pasal 116 POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.
Baca Juga: Waspada Warga Kerinci, Akan Ada Hujan Disertai Petir Hingga Malam Ini
OJK menegaskan bahwa pencabutan izin ini merupakan bagian dari langkah pengawasan yang dilakukan secara konsisten untuk menjaga stabilitas industri modal ventura serta melindungi konsumen.
Dengan pencabutan izin tersebut, PT SRV dilarang melakukan kegiatan usaha di sektor modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk:
1. Menyelesaikan hak dan kewajiban terhadap debitur, kreditur, serta pihak terkait lainnya.
2. Mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) dalam waktu maksimal 30 hari kerja untuk memutuskan pembubaran perusahaan dan membentuk Tim Likuidasi.
3. Memberikan informasi yang jelas kepada pihak berkepentingan terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
4. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah.