5. Mematuhi kewajiban lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, PT SRV juga dilarang menggunakan kata "ventura" atau "ventura syariah" dalam nama perusahaan pascapencabutan izin.
Keputusan ini menjadi peringatan bagi perusahaan modal ventura lainnya agar senantiasa mematuhi regulasi yang ditetapkan demi menjaga keberlangsungan usaha serta kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan.