nasional

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perkuat Pengawasan Jasa Keuangan dengan Dua POJK Baru

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:51 WIB
Logo OJK (OJK)

Jambiline.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan secara terintegrasi dengan menerbitkan dua peraturan baru, yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (KK PIKK) serta POJK Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis.

POJK Nomor 30 Tahun 2024: Penguatan Pengawasan Konglomerasi Keuangan

Penerbitan POJK KK PIKK bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan terhadap kelompok Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang dimiliki atau dikendalikan oleh pemilik yang sama.

Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 45/POJK.03/2020 serta penyelarasan dengan ketentuan internasional.

Baca Juga: Waspada Warga Jambi, Akan Ada Hujan Disertai Petir Hamoir Menyeluruh Hingga Malam Ini

POJK ini diharapkan dapat mendukung pengembangan sektor keuangan yang sehat, mandiri, dan kompetitif, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Dengan adanya pengawasan terintegrasi terhadap Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan, pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan dapat terwujud.

POJK KK PIKK juga mengubah konsep pengawasan dari entitas utama menjadi PIKK yang berperan dalam mengendalikan, mengkonsolidasikan, dan bertanggung jawab atas seluruh anggota Konglomerasi Keuangan. Regulasi ini mengatur antara lain:

Baca Juga: Yamaha Perkenalkan Produk Baru Aerox Alpha, Ini Dia Keunggulannya

1. Kriteria Konglomerasi Keuangan yang wajib membentuk PIKK;

2. Tugas dan tanggung jawab PIKK;

3. Kriteria kepemilikan dan pengendalian dalam Konglomerasi Keuangan;

4. Tata cara perubahan kepemilikan dan kepengurusan PIKK;

5. Larangan kepemilikan silang;

Halaman:

Tags

Terkini