nasional

Mantan Pekerja Sritex Belum Terima THR Pasca PHK

Kamis, 3 April 2025 | 21:44 WIB
10.665 Karyawan Sritex Berkumpul saat pengumuman PHK (Isntagram @Sritex)

Jambiline.com - Meskipun perayaan Idulfitri telah selesai, mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) masih terjebak dalam ketidakpastian terkait pencairan tunjangan hari raya (THR).

Hingga saat ini, pembayaran THR yang seharusnya mereka terima belum terlaksana, menambah beban ekonomi bagi mereka yang terpaksa di-PHK setelah penutupan permanen perusahaan tekstil tersebut pada awal Maret 2025.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer (Noel) menanggapi hal ini dengan menyatakan bahwa pemerintah berupaya untuk memastikan hak para pekerja tetap dihormati.

Baca Juga: 327 Personel Polda Jambi Diberangkatkan Hari Ini ke Bungo

"Mereka sudah mendapatkan JHT (jaminan hari tua) dan nanti akan mendapatkan JKP (jaminan kehilangan pekerjaan). Semoga THR mereka bisa segera dibayar," kata Noel pada Selasa, 2 April 2025.

Namun, Noel mengaku belum memperoleh informasi terbaru terkait status pencairan THR tersebut.

"Saya belum tahu soal THR yang belum dibayar. Belum cek. Tapi dengan adanya JHT dan JKP, hak mereka sudah terpenuhi," ujarnya. 

Baca Juga: Gubernur Jambi Tekankan Peran Penting Kekompakan Bupati dan Wali Kota dalam Pembangunan Daerah

Meski demikian, ia menambahkan bahwa masalah THR untuk Lebaran lalu masih menjadi perhatian dan pemerintah akan berusaha agar hak tersebut segera dipenuhi. Pembayaran THR dapat dilakukan baik oleh pengusaha atau melalui kurator yang menangani aset perusahaan.

Sebagai informasi, Sritex sebelumnya merupakan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, namun akhirnya tutup akibat tekanan finansial yang berat, meninggalkan ribuan pekerja tanpa pekerjaan.

Nasib mantan pekerja Sritex kini menjadi perhatian utama, dengan harapan tidak hanya mendapatkan pekerjaan baru, tetapi juga kepastian pembayaran hak-hak mereka, termasuk THR yang masih tertunda.***

Tags

Terkini