Oleh: Fikri Riza (Praktisi Hukum & Ketua DPD Federasi Advokat Republik Indonesia Provinsi Jambi )
Publik tengah dihadapkan pada fenomena yang perlu disikapi secara tegas dan cermat dalam perspektif hukum tata negara dan ketertiban institusional, yakni soal anggota aktif Polri yang menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.
Praktik seperti ini tidak hanya problematik secara etika, namun juga bertentangan secara eksplisit dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengacu pada Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Kepolisian), sangat jelas dikatakan bahwa:
"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."
Baca Juga: 5 Pejabat Utama dan 2 Kapolres Jajaran Polda Jambi Akan Dimutasi
Makna dari ketentuan ini tidak multitafsir. Seorang anggota Polri aktif hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi Polri apabila telah mengundurkan diri secara sah atau memasuki masa pensiun.
Artinya, selama masih terikat secara struktural dan fungsional sebagai anggota aktif Polri, maka yang bersangkutan dilarang menduduki jabatan apapun di luar institusi Polri.
Lebih lanjut, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) menegaskan bahwa:
"Yang dimaksud dengan 'jabatan di luar kepolisian' adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."
Baca Juga: Gubernur Al Haris : LAM Jambi Mitra Strategis dalam Menjaga Adat dan Membangun Daerah
Dengan demikian, segala bentuk jabatan di organisasi non-kepolisian, yang tidak berada dalam relasi tugas institusional dari Kapolri, termasuk ke dalam kategori jabatan di luar kepolisian.
Maka tanpa adanya penugasan resmi dari Kapolri, tanpa status pensiun atau pengunduran diri, maka jabatan tersebut cacat hukum dan bertentangan dengan undang-undang.
Ketentuan ini tidak berdiri sendiri. Di tubuh TNI pun berlaku prinsip serupa, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang menyatakan: