Jambiline.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Pemeriksaan Nadiem Makarim terkait dugaan praktik korupsi dalam proyek pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Kasus ini mencuat setelah KPK mengendus potensi kerugian negara dari harga sewa layanan cloud selama pandemi Covid-19 saat Nadiem Makarim masih menjabat. Nilai proyek tersebut dilaporkan mencapai Rp400 miliar per tahun.
Baca Juga: Spesial Hari Kemerdekaan, 4 Destinasi Wisata di Indonesia Berikan Tiket Gratis untuk Agus
Usai pemeriksaan, Nadiem hanya memberikan pernyataan singkat kepada awak media.
“Alhamdulillah sudah selesai. Saya diminta memberikan keterangan mengenai pengadaan cloud,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan berjalan lancar dan dirinya sudah menyampaikan seluruh informasi yang diminta.
“Saya bisa memberikan keterangan, dan saya ingin memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada KPK karena telah memberikan kesempatan untuk saya menjelaskan,” kata Nadiem.
Baca Juga: Kades di Batang Hari Senggol Kehidupan Pribadi Wartawan Saat Dikonfirmasi Soal Pelayanan
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut keterangan Nadiem sebagai pimpinan tertinggi kementerian saat proyek berlangsung sangat krusial.
“Untuk pengadaan termasuk Google Cloud ini, itu pasti pada pucuk pimpinan tertingginya. NM (Nadiem Makarim) nanti pada waktunya akan diminta keterangan,” kata Asep pada 31 Juli 2025.
KPK hingga kini masih menelusuri peran pihak-pihak terkait dalam proyek ini. Sebelum memanggil Nadiem, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Staf Khusus Mendikbudristek Fiona Handayani, serta mantan petinggi GoTo Melissa Siska Juminto dan Andre Soelistyo.***