8. Tanjabbar : 1.028 (fisik : 463, intelektual : 75, mental : 172, Wicara : 152, Rungu : 50 dan Netra : 116).
Baca Juga: Pemberi dan Penerima Politik Uang di Pilkada Akan Sam-sama Kena Hukum, Ini Dia Sanksinya
9. Tanjabtim : 831 (fisik : 366, intelektual : 49, mental : 133, Wicara : 134, Rungu : 48 dan Netra : 101).
10. Kota Jambi : 1.332 (fisik : 564, intelektual : 79, mental : 235, Wicara : 280, Rungu : 54 dan Netra : 120).
11. Sungai Penuh : 550 (fisik : 238, intelektual : 36, mental : 100, Wicara : 95, Rungu : 20 dan Netra : 61).
Baca Juga: Ketua DPRD Provinsi Jambi Minta Pemerintah Wajib Perhatikan Organisasi Cipayung
Berdasarkan data tersebut, tercatat DPT Disabilitas pada Pilkada 2024 di KPU Provinsi Jambi, yakni sebesar 10.878 orang.
Artikel Terkait
KPU Provinsi Jambi Gelar Sosialisasi Peraturan KPU Bersama Media Massa: Dorong Pemberitaan Kampanye Pemilu 2024 Adil dan Berimbang
KPU Provinsi Jambi Akan Bentuk KPPS, Ini Dia Jadwal Lengkap Pembentukannya
KPU Provinsi Jambi Segera Buka Seleksi Pembentukan PPK Pilkada Serentak 2024, Ini Jadwalnya
Telusuri Dugaan Pungli Saat Seleksi PPK dan PPS di Kerinci dan Merangin, KPU Provinsi Jambi Akan Ambil Langkah Berikut
KPU Provinsi Jambi Rekrut 9.913 Pantarlih Untuk Pilkada Serentak 2024, Ini Dia Syaratnya
KPU Provinsi Jambi Tetapkan DPT Pilgub Jambi 2024, Berikut Jumlahnya
Sukseskan Pilkada 2024, Kejati Jambi dan KPU Provinsi Jambi Gelar Penerangan Hukum