Menurut Alamsyah, secara prosedur seharusnya Pantarlih mengecek dokumen kependudukan seperti KK dan KTP calon pemilih, sebab Pantarlih juga harus memastikan data calon pemilih benar-benar valid.
Baca Juga: Sukses Singkirkan Belanda dengan Skor 2-1, Inggris Tantang Spanyol di Final Euro 2024
“Harusnya ditanyakan, misalnya, di rumah ini siapa saja. Apakah masih cocok dengan datanya. Misalnya ada yang keluar dari KK karena menikah atau pindah, itu perlu divalidasi dan dicocokkan dengan dokumennya,” terangnya.
Atas temuan tersebut, Bawaslu Kota Jambi langsung komnfirmasi kepada KPU Kota Jambi, untuk dilakukan perbaikan.
Selain itu, Bawaslu juga sudah menyurati KPU agar mengingatkan petugas Pantarlih, supaya menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur yang telah diatur.
“Kita sudah komfiramasi ke KPU langsungan kirim saran untuk perbaikan data Coklit tersebut. Kita minta harus dilakukan coklit ulang untuk yang salah-salah prosedur seperti itu" Tegasnya.