politik

Bawaslu Provinsi Jambi Beberkan Beberapa Potensi Pelanggaran Kampanye

Selasa, 1 Oktober 2024 | 16:31 WIB
Jelang Pilkada serentak tahun 2024 ini, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman Beberkan Beberapa Potensi Pelanggaran Kampanye. (Jambi Line)

Jambiline.com - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 ini, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman beberkan beberapa potensi pelanggaran kampanye.

Hal tersebut disampaikan Ari, saat menjadi narasumber dalam diskusi panel terkait pelanggaran kampanye di Pilkada serentak tahun 2024 yang digelar di Abadi Conventions Center Jambi, Selasa (01/10/2024).

Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Bidang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin itu awalnya menyampaikan pihaknya mengajak seluruh masyarakat Jambi untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi pelanggaran saat masa kampanye Pilkada di Jambi.

Baca Juga: Bentuk Satgas Pengawasan Internet, Bawaslu Provinsi Jambi Gandeng Organisasi Pers

Apabila menemukan adanya indikasi pelanggaran kampanye, diharapkan bisa melaporkan ke petugas Bawaslu setempat.

"Beberapa sumber penanganan pelanggaran pemilu diantaranya yakni Informasi awal, Temuan dan laporan. Jadi kami dari Bawaslu akan menangani tidak harus laporan saja, akan tetapi dari temuan nanti akan kami proses selanjutnya." Katanya.

Selanjutnya, dirinya menjelaskan apa saja potensi pelanggaran kampanye. Diantaranya yakni sebagai berikut :

Baca Juga: FORMI Muaro Jambi Bersama Korda Ummi Jambi Gelar Kegiatan Sertifikasi Guru Al-qur'an Metode Ummi ke-3

1. Melibatkan ASN, TNI Polri, Kepala Desa. 

2. Memberikan materi lainnya atau uang

3. Menghasut, menghina, menyebarkan hoax dan ujaran kebencian

Baca Juga: Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Buka Rakor Bersama Stekholder Dalam Rangka Sosialisasi Pengawasan media siber di Pilkada Tahun 2024

4. Kampanye di tempat ibadah

5. Melibatkan WNI yang tidak punya hak pilih

Halaman:

Tags

Terkini

Bawaslu Provinsi Jambi Tanam Pohon ‘Integritas’

Jumat, 27 Desember 2024 | 05:24 WIB