Jambiline.com - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 ini, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman beberkan beberapa potensi pelanggaran kampanye.
Hal tersebut disampaikan Ari, saat menjadi narasumber dalam diskusi panel terkait pelanggaran kampanye di Pilkada serentak tahun 2024 yang digelar di Abadi Conventions Center Jambi, Selasa (01/10/2024).
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Bidang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin itu awalnya menyampaikan pihaknya mengajak seluruh masyarakat Jambi untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi pelanggaran saat masa kampanye Pilkada di Jambi.
Baca Juga: Bentuk Satgas Pengawasan Internet, Bawaslu Provinsi Jambi Gandeng Organisasi Pers
Apabila menemukan adanya indikasi pelanggaran kampanye, diharapkan bisa melaporkan ke petugas Bawaslu setempat.
"Beberapa sumber penanganan pelanggaran pemilu diantaranya yakni Informasi awal, Temuan dan laporan. Jadi kami dari Bawaslu akan menangani tidak harus laporan saja, akan tetapi dari temuan nanti akan kami proses selanjutnya." Katanya.
Selanjutnya, dirinya menjelaskan apa saja potensi pelanggaran kampanye. Diantaranya yakni sebagai berikut :
1. Melibatkan ASN, TNI Polri, Kepala Desa.
2. Memberikan materi lainnya atau uang
3. Menghasut, menghina, menyebarkan hoax dan ujaran kebencian
4. Kampanye di tempat ibadah
5. Melibatkan WNI yang tidak punya hak pilih