Jambiline.com - DPRD Provinsi Jambi menyepakati 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dijadikan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024.
Hal ini disepakati oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi bersama dengan pemerintah Provinsi Jambi, dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (29/11/2023).
Rapat paripurna dengan agenda penetapan Propemperda tahun 2024 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto di dampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faisal Riza, Pinto Jayanegara, dan Burhanudin Mahir dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi.
Baca Juga: Lantik PAW Dewan dari Gerindra, Lagi-lagi Edi Minta Jaga Citra DPRD Provinsi Jambi
Selain itu turut hadir Gubernur Jambi, Al Haris dan sejumlah OPD di lingkup pemerintahan Provinsi Jambi.
Adapun dalam agenda penetapan Propemperda tahun 2024, sebelum di tetapkan, Propemperda terlebih dahulu dibacakan oleh Akmaludin.
"Kami mengusulkan dalam rapat paripurna ini untuk menyetujui Propemperda Provinsi Jambi tahun 2024 sebanyak 11 Ranperda," kata Akmaludin dalam sidang.
Baca Juga: Perkenalkan Kerangka Baru Yamaha, Ini Dia Spesifikasinya
Adapun 11 Ranperda tersebut, terbagi atas lima usulan dari DPRD Provinsi Jambi dan ada enam usulan dari Pemerintah Provinsi Jambi. Lima Ranperda usulan dari DPRD Provinsi Jambi, yakni Ranperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat dan Kelompok Rentan.
Kemudian Ranperda tentang Pemberdayaaan Organisasi Kemasyarakatan, Ranperda tentang Peningkatan dan Pengembangan Balai Ternak, Balai Benih Ikan, dan Balai Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan di Provinsi Jambi.
"Selanjutnya Ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik regional di Provinsi Jambi, Ranperda tentang kawasan tanpa rokok di Provinsi Jambi serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jambi tahun 2025-2045," timpalnya.
Baca Juga: Kapolda Jambi Wanti-wanti Residu Pemilu Tahun 2019
Sementara itu, enam Ranperda dari Pemerintah Provinsi Jambi yakni Ranperda tentang Grand Design Kependudukan, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jambi Nomor 18 tahun 2019 tentang Tata Niaga Komoditi Perkebunan di Provinsi Jambi.
Artikel Terkait
Momentum Hari Pahlawan 2023, Ketua DPRD Ajak Masyarakat Semangat Membangun Bangsa
Deklarasi Pemilu Damai, Ketua DPRD Jambi Ajak Masyarakat Ciptakan Situasi Kondusif
Ada Pembangunan Stockpile Batu Bara di Pemukiman Warga, Gubernur hingga DPRD Jambi Bungkam
PAW Anggota DPRD Provinsi Jambi, Taufik Gantikan Bustomi Yahya
Hadiri Makrab Dokter Ilmu Hukum UNJA, Ketua DPRD : Spirit Bersama Bangun Integritas
Lantik PAW Dewan dari Gerindra, Lagi-lagi Edi Minta Jaga Citra DPRD Provinsi Jambi