Sabtu, 18 April 2026

Penganiayaan Santri di Jambi Berakhir Damai, Keluarga Pelaku Tanggung Pengobatan

Photo Author
M Sobar Alfahri, Jambi Line
- Selasa, 5 Desember 2023 | 15:31 WIB

Ayah APD melaporkan ke Polda Jambi bahwa anaknya menjadi korban penganiayaan.  (M Sobar Alfahri/ Jambi Line)
Ayah APD melaporkan ke Polda Jambi bahwa anaknya menjadi korban penganiayaan. (M Sobar Alfahri/ Jambi Line)

Jambiline.com - Penganiayaan santri laki-laki berinisial APD (12) di Pondok Pesantren Tri Sukses Jambi berujung damai. Rikarno Widi Setiawan, ayah kadung APD, telah mencabut laporan di Polda Jambi, Senin (4/12).

Widi mengatakan pihaknya sudah bermediasi dengan keluarga kedua pelaku dan pihak pondok pesantren.

"Selanjutnya kami berterima kasih kepada semua yang sudah mensupport dan membantu doanya," kata Widi.

Baca Juga: Santri di Jambi Dianiaya Senior, Kemaluannya Cedera

Ia mengakui bahwa sebelumnya membuat laporan ke Polda Jambi karena tersulut emosi.

"Dengan adanya anak kami terbaring di rumah sakit karena emosinya memuncak. Setelah mediasi adanya percakapan, akhirnya ya lebih baik berdamai," katanya.

Kata Widi, kondisi fisik dan psikis APD sudah lebih baik. Remaja itu sudah mau berbicara hingga bermain dengan temannya di rumah

Widi menyampaikan sudah ada pertanggung jawaban dari keluarga dua pelaku yang menganiaya anaknya. Jika nantiterdapat efek fisik dan psikis berikutnya, akan ada pertanggung jawaban lagi.

"Apa bila nanti ada efek fisik dan psikisnya di kemudahan hari, beliau akan bertanggung jawab. Makanya ada beberapa poin yang cukup intern saja yang ketahui," katanya.

Baca Juga: Momentum HUT PGRI, Ketua DPRD Dorong Pemerintah Sejahterakan Guru Lewat Ini

Akhayar, guru dan perwakilan Pondok Pesantren Tri Sukses Jambi, mengatakan pihkanya baru mengetahui kasus ini setelah adanya informasi dari pihak keluarga korban.

Ia mengatakan pihak pondok pesantren akan melakukan pembenahan.

"Pihak pesantren tentunya terus akan melakukan pembenahan terkait pelayanan maupun sistem pendidikan. Insya Allah kami memberikan jaminan untuk siswa dan kami awasi sebaik mungkin," katanya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta mengatakan pihaknya tidak serta merta menghentikan kasus ini setelah adanya pencabutan laporan. Semua pihak harus dihadirkan dalam restorative justice sebelum proses penandatanganan perdamaian.

"Wajib menghadirkan seluruh pihak, jadi bukan langsung kita hentikan. Jadi kami minta kumpulkan semua pihak kemudian mengadakan restorative justice, baru kita siapkan format perdamaian," katanya, Selasa (5/12).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M Sobar Alfahri

Sumber: Jambiline.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkab Batang Hari Gelar Bimbingan Manasik Haji

Rabu, 4 Februari 2026 | 08:00 WIB
X