Jambiline.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menggelar kegiatan sosialisasi peraturan KPU bersama media massa, Selasa (5/12/2023), di Hotel Aston, Kota Jambi.
Kegiatan sosialisasi peraturan KPU bersama media massa ini dibuka langsung oleh ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni.
Dalam sambutannya, Iron mengatakan, kegiatan sosialisasi peraturan KPU bersama media massa bertujuan untuk mewujudkan pemberitaan kampanye Pemilu 2024 yang adil dan berimbang.
Baca Juga: Penganiayaan Santri di Jambi Berakhir Damai, Keluarga Pelaku Tanggung Pengobatan
"Ini penting kami sampaikan sehingga Bapak Ibu (pers) sekalian nanti jika peserta Pemilu itu beriklan baik di media cetak maupun elektronik ataupun memberitakan, itu sesuai dengan ketentuannya," ujar Iron.
Ia menjabarkan, bahwa dalam melaksanakan kampanye pemilu dilakukan beberapa metode yaitu:
1. Pertemuan terbatas
2. Pertemuan tatap muka
3. Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum
4. Pemasangan alat
peraga kampanye pemilu di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa
elektronik, dan media daring,
5. Rapat umum, dan
6. Debat pasangan calon
Artikel Terkait
Tingkatkan Kesadaran Pemilih di Jambi, KPU Provinsi Giat Lakukan Ini
Sukseskan Pemilu 2024, KPU Provinsi Jambi Gencar Sosialisasi Hingga ke Suku Anak Dalam
KPU Minta 4 Bacaleg DPRD Provinsi Jambi Segera Diganti
9 Caleg DPRD Provinsi Jambi 2024 Mantan Napi, KPU Sebut Sudah Penuhi Syarat
KPU Resmi Umumkan DCT Anggota DPRD Provinsi Jambi di Pemilu 2024, Berikut Nama-namanya
Pendaftaran KPPS Dibuka Bulan Ini, Berikut Penjelasan Ketua KPU Provinsi Jambi