Dalam himbauannya, Kapolres juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban, menghindari provokasi, serta tidak mudah terpengaruh oleh berita atau informasi yang belum tentu valid.
Apalagi, saat ini menjelang Pilkada 2024 ini akan ada berita-berita hoax.
“Mari kita sama sama menjaga ketertiban, sehingga pembangunan Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh berjalan dengan baik dan lebih maju lagi,” ungkapnya.
Adapun ancaman 3 orang tersangka tersebut dikenakan Pasal 368 KUHPidana ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana Jo pasal 56 Ayat (2) tentang pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. **
Baca Juga: Kantongi Dukungan dari Sejumlah Partai, Syukur-Khafid Tunggu Jadwal Pendaftaran di KPU
Artikel Terkait
Jelang Pileg 2024, Mantan Humas Polres Muaro Jambi Ini Gencar Turun ke Lapangan
Polres Kerinci Gelar Release Akhir Tahun 2023, Gangguan Kamtibmas Meningkat
Polres Kerinci Bersama PD IWO Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama
Longsor Muara Hemat, BPJN Jambi bersama Pemkab, Polres Kerinci dan PT KMH Siagakan 3 Alat Berat
Warga Lempar Melotov ke Tugboat Tongkang Batu Bara, Polres Bersama Forkopimda Batanghari Lakukan Ini
Breaking News !, Penyanyi dan Musisi Virgoun Ditangkap Polres Metro Jakarta Barat atas Dugaan Kasus Narkoba
Hadiri Pembukaan Pameran Fotografi Jurnalistik Presisi HUT Bhayangkara ke-78, Ini Pesan Polres Tebo