Sabtu, 18 April 2026

Polres Kerinci Ungkap Kasus Pemalakan di Koto Petai, 3 Tersangka Terancam 9 Tahun Penjara

Photo Author
Novan Riansyah, Jambi Line
- Senin, 22 Juli 2024 | 09:57 WIB

Polres Kerinci melakukan penyidikan secara meraton menanggani kasus pemalakan atau dugaan pemerasan sopir truk saat menimbun jalan rusak di Koto Petai, Tanah Cogok, Kerinci. (Humas Polres Kerinci)
Polres Kerinci melakukan penyidikan secara meraton menanggani kasus pemalakan atau dugaan pemerasan sopir truk saat menimbun jalan rusak di Koto Petai, Tanah Cogok, Kerinci. (Humas Polres Kerinci)

Dalam himbauannya, Kapolres juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban, menghindari provokasi, serta tidak mudah terpengaruh oleh berita atau informasi yang belum tentu valid.

Baca Juga: Mantan striker Chelsea Sebut Bintang Argentina Egois Lantaran Bungkam terhadap Kasus Enzo Fernandez: Saya Mengutuk Messi

Apalagi, saat ini menjelang Pilkada 2024 ini akan ada berita-berita hoax.

“Mari kita sama sama menjaga ketertiban, sehingga pembangunan Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh berjalan dengan baik dan lebih maju lagi,” ungkapnya.

Adapun ancaman 3 orang tersangka tersebut dikenakan Pasal 368 KUHPidana ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana Jo pasal 56 Ayat (2) tentang pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. **

Baca Juga: Kantongi Dukungan dari Sejumlah Partai, Syukur-Khafid Tunggu Jadwal Pendaftaran di KPU

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novan Riansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkab Batang Hari Gelar Bimbingan Manasik Haji

Rabu, 4 Februari 2026 | 08:00 WIB
X