Provinsi Jambi ke depannya haruslah berkerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Provinsi Jambi, agar para penegak hukum terutama Advokat/Pengacara sebagai pemberi bantuan hukum untuk memberikan bantuan hukum secara gratis, bagi rakyat miskin di seluruh provinsi jambi.
Baca Juga: Persiapan Haul Sunan Bonang Ke-515, Panitia Acara Ungkap Ada Kendala di Sekitar Alun-Alun Tuban
Kewajiban tersebut merupakan kewajiban secara normatif bagi Advokat/Pengacara, sebagai Officium Nobile sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003, tentang Advokat (selanjutnya disebut Undang-Undang Advokat).
Saat berhadapan dengan hukum, tidak semua masyarakat di provinsi jambi memiliki kemampuan pembiayaan bantuan hukum.
Maka, bilang Pinto sudah saatnya Provinsi Jambi memberikan bantuan hukum bagi setiap warga yang ada di Provinsi Jambi.
Baca Juga: Kepala SD Katolik Santo Petrus Tuban Tanggapi Isu Biaya Mahal di Sekolah Swasta
Ini hiharapkan dapat membantu, saat mereka menghadapi masalah hukum tanpa memandang latar belakang individu, ras, etnis, keyakinan politik, strata sosial, ekonomi dan gender.
Artikel Terkait
DPRD Dukung Penuh Penanggulangan Bencana di Jambi Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2007
Angkat Bicara Soal Asniati Sang Guru TK, Ketua DPRD Jambi Siap Pasang Badan Bayar Rp75 Juta
DPRD Provinsi Jambi Gelar Rapat Paripurna dengan Tiga Agenda
DPRD Jambi Desak Bappenas Segera Bangun Bendungan Merangin dan Pelabuhan Ujung Jabung
Hadiri Acara Puncaknya Hari Ini, Ketua DPRD Edi Purwanto : Mari Konsisten Jaga Adat Melayu Jambi
Sambut Kompolnas di Jambi, Ketua DPRD Apresiasi Kinerja Polda
DPRD Puji Gubernur Jambi dalam Mendesain Program Pembangunan Kependudukan
Hadiri Pengukuhan Kades dan BPD se-Kabupaten Tebo, Anggota DPRD Jambi Ini Harap Kades Bisa Bermanfaat Bagi Warganya