Tak main-main, Evi menyampaikan jika terbukti bersalah dalam kasus ini, Pinto Jayanegara terancam dipecat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi maupun Waka DPRD Provinsi Jambi.
Baca Juga: 500 Meter Lahan di Kawasan Pasar 46 Jalan Baru Sejinjang Ludes Terbakar, Diduga Ini Penyebabnya
"Kalau sesuai Kode etik DPRD Provinsi Jambi, ya mungkin bisa saja. Bisa saja, artinya ada pemecatan. Bisa saja ada sanksi-sanksi lain," bebernya.
Oleh karena itu, nanti di sidang etik terakhir, BK DPRD Provinsi Jambi meminta pengadu Rahma Asy Syifa untuk melengkapi bahan dan bukti-bukti terkait kasus test.
"Makanya kita minta kepada saudari Syifa, untuk melengkapi bahan-bahan bukti-bukti yang nanti akan kami lanjutkan pada sidang terakhir." Tukasnya.
Baca Juga: Lanjutan Kasus Dugaan Penggelapan Uang : BK DPRD Provinsi Jambi Akan Panggil Pinto Jayanegara
Artikel Terkait
Soal Pengisi Pj Bupati Merangin, Pinto Jayanegara : Harus Paham Karakter Masyarakatnya
Penuhi Hak Pilihnya, Wakil Ketua DPRD Jambi Pinto Coblos di TPS Bangko
Polda Jambi Akan Panggil Saksi-Saksi Terkait Laporan Dugaan Penggelapan Uang Oleh Pinto Jayanega
Perkara Utang Wakil Ketua DPRD Jambi: Syifa Dipecat dan Diintimidasi, Pinto Bantah
Dipanggil BK DPRD Provinsi Jambi Malam Ini, Pinto Jayanegara Minta Diundur
Pinto Bersurat Tak Bisa Penuhi Panggilan BK DPRD Provinsi Jambi, Evi Suherman: Kita Kirim Surat Panggilan Lagi
Babak Baru Kasus Dugaan Penggelapan oleh Pinto Jayanegara, Syifa Kembali Dihadirkan pada Sidang BK DPRD Provinsi Jambi
Lanjutan Kasus Dugaan Penggelapan Uang : BK DPRD Provinsi Jambi Akan Panggil Pinto Jayanegara