Sabtu, 18 April 2026

Soroti Soal Karhutla di Jambi, Anggota DPRD Ini Minta Pemerintah Tegas Proses Perusahaan Bukan Masyarakat

Photo Author
Novan Riansyah, Jambi Line
- Selasa, 27 Agustus 2024 | 14:32 WIB

Pinto Jayanegara, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi menyebutkan bahwa kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla, jangan di liat musimannya.   (Jambi Line)
Pinto Jayanegara, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi menyebutkan bahwa kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla, jangan di liat musimannya. (Jambi Line)

Jambiline.com - Pinto Jayanegara, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi menyebutkan bahwa kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla, jangan di liat musimannya.  

Dirinya nenyebutkan, saat ini Kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla, masih menjadi fenomena yang kerap terjadi Indonesia.

Terlebih, jika memasuki musim kemarau, seperti yang selalu terjadi di Provinsi Jambi

Baca Juga: Dies Natalis SMP Katolik Ronggolawe Tuban ke-64, Gelar Tari Kreasi hingga Study Fair

"Pemprov minta penambahan anggaran Rp900 juta, untuk Karhutla ini. Kalau memang diperlukan tidak apa-apa dan akan kita kawal." Katanya, Senin (26/08/2024).

Ia berharap, dengan upaya tersebut tahun ini Karhutla bisa berkurang.

"Semoga di tahun-tahun ke depannya, Karhutla berkurang, tetapi memang harus di kawal seutuhnya jangan hanya simbolis saja." Imbuhnya.

Baca Juga: KPU Kota Jambi Umumkan Jadwal Pendataran Calon di Pilwako, Berikut Syaratnya

Apalagi bilang Pinto, Perusahaan-Perusahaan Nasional yang ada di Provinsi Jambi, memanfaatkan momentum sengaja untuk membakar Lahan mereka agar lebih cepat dan efisiensi bagi perusahaan. 

"Kita paham sekali modus-modus dengan sengaja membakar lahan yang yang ratusan hektar, tetapi berlindung dibalik Karhutla. Maka yang benar-benar harus di proses, adalah perusahaan yang memanfaatkan momentum bukan masyarakat, yang hanya mencari sesuap nasi untuk kehidupan keluarga." Tuturnya.

Dirinya juga mengatakan, Pemprov Jambi juga harus edukasi masyarakat, jangan hanya solusi reaktif. 

Baca Juga: KPU Kota Jambi Umumkan Jadwal Pendataran Calon di Pilwako, Berikut Syaratnya

"Berikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak yang diakibatkan jika terjadi karhutla, dan menyelenggarakan pertemuan bersama perangkat desa dn masyarakat, guna memberikan pemahaman terhadap risiko dari terjadinya karhutla." Ungkapnya.

Selain itu, menurut Pinto Pemprov juga harus menjelaskan tata cara pembukaan lahan, diantaranya tidak dengan cara membakar hutan dengan sengaja. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novan Riansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkab Batang Hari Gelar Bimbingan Manasik Haji

Rabu, 4 Februari 2026 | 08:00 WIB
X