Sabtu, 18 April 2026

Polres Kerinci Gerebek Gudang Penimbunan BBM Ilegal yang Diduga Oplosan

Photo Author
Novan Riansyah, Jambi Line
- Minggu, 15 September 2024 | 09:47 WIB

Polres Kerinci, berhasil menggerebek sebuah gudang yang diduga digunakan untuk penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dan oplosan.  (Jambi Line)
Polres Kerinci, berhasil menggerebek sebuah gudang yang diduga digunakan untuk penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dan oplosan. (Jambi Line)

Jambiline.com – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci, berhasil menggerebek sebuah gudang yang diduga digunakan untuk penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dan oplosan, di wilayah Kubang, Kecamatan Depati VII, pada Jumat sore (13/09).

Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan setelah sebelumnya, pada Kamis malam, petugas mengamankan dua unit mobil yang mengangkut BBM ilegal.

Dalam operasi tersebut, dua orang sopir dan dua orang kernet juga diamankan, dan saat ini mereka berada dalam tahanan Polres Kerinci.

Baca Juga: Striker Al-Shabab Fahad Al Muwallad Jatuh dari Balkon Rumah dan Dirawat di ICU

Dalam penggeledahan di gudang tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk belasan drum, tedmon, alat mesin pompa, puluhan jerigen yang diduga berisi BBM jenis pertalite, selang, dan sebuah sepeda motor.

Petugas juga menemukan satu unit mobil yang terparkir di halaman rumah dengan belasan jerigen kosong, yang diduga digunakan pelaku untuk mengangkut minyak dari SPBU. Mobil tersebut juga dilengkapi dengan tangki modifikasi.

Saat diwawancarai, Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib, melalui Kabag Ops Polres Kerinci Kompol Sampe Nababan, menyatakan bahwa pihaknya masih menghitung jumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi.

Baca Juga: Apresiasi Semangat Atlet Jambi dan Tim di PON Aceh-Sumut, Budi Setiawan Optimis Bisa Tambah Perolehan Medali

Selain itu, mereka juga akan memastikan apakah BBM yang ditemukan di gudang tersebut merupakan BBM bersubsidi atau oplosan, dengan melakukan uji laboratorium terlebih dahulu.

"Saat ini, jumlah barang bukti masih kami hitung. Untuk memastikan keaslian atau apakah BBM ini oplosan, kami akan melakukan uji lab terlebih dahulu. Semua barang bukti telah diamankan dengan pengawalan ketat oleh anggota kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Kami juga telah membawa satu orang pria berinisial A-Y, pemilik gudang, ke Mapolres Kerinci,” ungkap Kompol Sampe.

Pelaku diduga melanggar Pasal 54 Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, atau Pasal 480 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Malam Minggu Dirumah Saja, Sejumlah Daerah di Jambi Berpotensi Terjadi Hujan Hingga Malam Ini

Kompol Sampe juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di wilayah mereka. (WD)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novan Riansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkab Batang Hari Gelar Bimbingan Manasik Haji

Rabu, 4 Februari 2026 | 08:00 WIB
X