Sabtu, 18 April 2026

Jambi Akan Ada Perda Kawasan Tanpa Rokok, Ranperdanya Sudah Disahkan DPRD

Photo Author
Maskun Sopwan, Jambi Line
- Kamis, 21 November 2024 | 09:05 WIB

Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disahkan DPRD Provinsi Jambi menjadi Perda. (Foto : Istimewa)
Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disahkan DPRD Provinsi Jambi menjadi Perda. (Foto : Istimewa)

Sementara itu, Pjs Gubernur Jambi, H. Sudirman dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada DPRD Provinsi Jambi yang telah menyepakati Perda tersebut.

Ia meminta kepada OPD Pemerintah Provinsi Jambi segera menerapkan Perda yang baru saja disahkan. Salah satunya dengan menyediakan ruangan khusus rokok dan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) penegakan Perda itu.

Baca Juga: Tiang Jembatan Aurduri Ditabrak Lagi, DPRD Minta Pemilik Tongkang Tanggungjawab

"Kemudian yang tidak kalah penting adalah komitmen kita semua dalam menerapkan Perda ini," ujar H. Sudirman. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novan Riansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkab Batang Hari Gelar Bimbingan Manasik Haji

Rabu, 4 Februari 2026 | 08:00 WIB
X