Jambiline.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman bersama Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz, mengikuti rapat virtual melalui Zoom Meeting dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, Senin (03/02/2025) pagi.
Rapat tersebut membahas agenda pelantikan serentak gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pilkada Serentak 2024.
Kegiatan berlangsung di Ruang Jambi Data Analytic Centre (JDAC), Kantor Gubernur Jambi. Rapat juga diikuti oleh Asisten II Setda Provinsi Jambi, Arif Munandar, serta Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jambi, Luthpiah.
Baca Juga: Breaking News, Maling Siang Bolong Beraksi di Perumahan Permata Land Jambi Berhasil Dibekuk Warga
Dalam rapat tersebut, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan percepatan pelantikan kepala daerah guna memberikan kepastian hukum dan memungkinkan kepala daerah yang terpilih segera bekerja.
"Pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa akan digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 20 Februari 2025," ujar Tito.
Mendagri juga menekankan bahwa percepatan ini bertujuan untuk menciptakan kepastian politik di daerah serta memastikan roda pemerintahan berjalan dengan efisien.
"Dengan adanya kepastian politik, dunia usaha di daerah juga dapat berjalan optimal," tambahnya.
Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak mengalami sengketa akan dilakukan bersamaan dengan mereka yang perkaranya dinyatakan gugur melalui putusan dismissal di MK.
"Hasil rapat bersama dengan DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati bahwa jadwal pelantikan yang semula ditetapkan pada 6 Februari diundur menjadi 20 Februari 2025," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pertemuannya dengan Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 31 Januari 2025, terdapat dua poin penting.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tanggapi Penembakan 5 WNI di Malaysia, Minta Investigasi Menyeluruh
Pertama, putusan atau ketetapan dismissal terkait sengketa Pilkada Serentak 2024 akan dibacakan pada 4-5 Februari 2025. Kedua, MK akan langsung mengunggah putusan tersebut pada hari yang sama setelah pembacaan.
Artikel Terkait
Paslon Tandatangani 3 Komitmen Saat Kampanye Damai di Jambi, Salah Satunya Tak Bermoney Politik
Heboh Video Dugaan Oknum ASN Dukung Salah Satu Paslon di Pilwako Jambi, AMP2J Geruduk Kantor Bawaslu
Kompak, Warga Jaluko Siap Menangan Paslon, Zuwanda-Sawaluddin di Pilbup Muaro Jambi
Malam Ini, Debat Kandidat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi Digelar
Debat Pilgub Jambi Sekuel 3 Dak Jadi, KPU Sebut Jadwal Kegiatan Paslon Tidak Bisa Digeser