Terkait mekanisme pelantikan, Mendagri menyatakan bahwa pasangan bupati dan wali kota yang menghadapi gugatan di MK akan dilantik oleh gubernur di daerah masing-masing.
Sementara itu, pasangan kepala daerah yang tidak menghadapi gugatan akan dilantik langsung oleh Presiden di Istana Negara.
Artikel Terkait
Paslon Tandatangani 3 Komitmen Saat Kampanye Damai di Jambi, Salah Satunya Tak Bermoney Politik
Heboh Video Dugaan Oknum ASN Dukung Salah Satu Paslon di Pilwako Jambi, AMP2J Geruduk Kantor Bawaslu
Kompak, Warga Jaluko Siap Menangan Paslon, Zuwanda-Sawaluddin di Pilbup Muaro Jambi
Malam Ini, Debat Kandidat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi Digelar
Debat Pilgub Jambi Sekuel 3 Dak Jadi, KPU Sebut Jadwal Kegiatan Paslon Tidak Bisa Digeser