Sabtu, 18 April 2026

Pemprov Jambi Rapat dengan Mendagri : Semua Paslon Pemenang Pilkada Akan Dilantik Presiden, Kecuali yang Menghadapi Gugatan

Photo Author
Maskun Sopwan, Jambi Line
- Senin, 3 Februari 2025 | 15:49 WIB

Sekda Provinsi Jambi, Sudirman bersama Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz, mengikuti rapat virtual melalui Zoom Meeting dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) (Diskominfo Provinsi Jambi)
Sekda Provinsi Jambi, Sudirman bersama Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz, mengikuti rapat virtual melalui Zoom Meeting dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) (Diskominfo Provinsi Jambi)

Jambiline.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman bersama Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz, mengikuti rapat virtual melalui Zoom Meeting dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, Senin (03/02/2025) pagi.

Rapat tersebut membahas agenda pelantikan serentak gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pilkada Serentak 2024.

Kegiatan berlangsung di Ruang Jambi Data Analytic Centre (JDAC), Kantor Gubernur Jambi. Rapat juga diikuti oleh Asisten II Setda Provinsi Jambi, Arif Munandar, serta Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jambi, Luthpiah.

Baca Juga: Breaking News, Maling Siang Bolong Beraksi di Perumahan Permata Land Jambi Berhasil Dibekuk Warga

Dalam rapat tersebut, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan percepatan pelantikan kepala daerah guna memberikan kepastian hukum dan memungkinkan kepala daerah yang terpilih segera bekerja.

"Pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa akan digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 20 Februari 2025," ujar Tito.

Mendagri juga menekankan bahwa percepatan ini bertujuan untuk menciptakan kepastian politik di daerah serta memastikan roda pemerintahan berjalan dengan efisien.

Baca Juga: AHM Perkuat Komitmen di Dunia Balap, Dukung 14 Pebalap Muda Indonesia Berlaga di Ajang Nasional dan Internasional

"Dengan adanya kepastian politik, dunia usaha di daerah juga dapat berjalan optimal," tambahnya.

Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak mengalami sengketa akan dilakukan bersamaan dengan mereka yang perkaranya dinyatakan gugur melalui putusan dismissal di MK.

"Hasil rapat bersama dengan DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati bahwa jadwal pelantikan yang semula ditetapkan pada 6 Februari diundur menjadi 20 Februari 2025," jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pertemuannya dengan Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 31 Januari 2025, terdapat dua poin penting.

Baca Juga: Presiden Prabowo Tanggapi Penembakan 5 WNI di Malaysia, Minta Investigasi Menyeluruh

Pertama, putusan atau ketetapan dismissal terkait sengketa Pilkada Serentak 2024 akan dibacakan pada 4-5 Februari 2025. Kedua, MK akan langsung mengunggah putusan tersebut pada hari yang sama setelah pembacaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Maskun Sopwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkab Batang Hari Gelar Bimbingan Manasik Haji

Rabu, 4 Februari 2026 | 08:00 WIB
X