Sabtu, 18 April 2026

Pemkab Batang Hari dan Kementerian ESDM Segera Sepakati Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat

Photo Author
Redaksi, Jambi Line
- Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:01 WIB

Sekda Batang Hari bersama pihak Kementerian ESDM (Malwa)
Sekda Batang Hari bersama pihak Kementerian ESDM (Malwa)

Jambiline.com – Pemerintah Kabupaten Batanghari terus menindaklanjuti pembahasan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait legalisasi sumur minyak rakyat di wilayah tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Batanghari mengatakan, isu mengenai sumur minyak rakyat telah dibahas dalam pertemuan terakhir di Kementerian ESDM.

“Untuk persoalan sumur minyak masyarakat itu, terakhir kemarin rapat di Kementerian ESDM yang langsung diikuti juga dari Bupati Batanghari bersama Pak Asisten II,” ujar Sekda.

Baca Juga: Pemkab Batang Hari Gelar Lelang Terbuka Barang Milik Daerah, Masyarakat Diundang Ikut Berpartisipasi

Menurutnya, dalam rapat tersebut telah disepakati bahwa masyarakat sudah menyerahkan data dan koordinat titik-titik sumur minyak hasil inventarisasi di Kabupaten Batanghari.

“Kesimpulannya bahwa masyarakat sudah mengajukan titik-titik koordinat sumur inventarisasi sumur yang ada di Kabupaten Batanghari, jumlahnya ada 9.885 titik sumur. Inilah yang nanti mudah-mudahan bisa diverifikasi atau dilegalkan oleh Kementerian ESDM,” jelasnya.

Sekda menjelaskan bahwa sebagian besar dari 9.885 titik sumur tersebut berlokasi di Kecamatan Bajubang.

Baca Juga: BI Jambi Ajak Forweb Tingkatkan Kapasitas Jurnalistik di Era Digital dan Kenali Kearifan Lokal Bali

“Dari 9.885 titik sumur itu, jumlah yang paling banyak sesuai dengan yang kacamata itu ada di Kecamatan Bajubang. Tentu ada di beberapa kecamatan tetangganya, misalnya di Tembesi atau di Batin XXIV. Tapi yang lebih banyak itu terpusat di daerah yang sudah kita inventarisasi di Kecamatan Bajubang,” ungkapnya.

Terkait pengelolaan sumur minyak rakyat, Sekda menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan tiga bentuk lembaga yang dapat mengelolanya. “Untuk pengelolaannya ada tiga kriteria, yang pertama koperasi, UMKM, dan yang ketiga bisa BUMD,” katanya.

Ia menambahkan bahwa tidak diperbolehkan adanya penambahan titik sumur baru ataupun pengelolaan oleh individu.

Baca Juga: Golkar Kota Jambi Kukuhkan Kepengurusan Baru di Danau Sipin dan Danau Teluk, Budi Setiawan Ajak Kader Tetap Solid Menang Pemilu

“Tidak boleh ada penambahan titik sumur minyak selain dari 9.885 dan tidak boleh dikelola oleh perseorangan selain koperasi, BUMD, dan UMKM. Itu merupakan salah satu syarat untuk melegalkan sumur minyak rakyat itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sekda menuturkan bahwa setiap pengelolaan sumur minyak harus mematuhi ketentuan teknis dan standar keselamatan.

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Jerat Setan di Partai Ka'bah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Maskun Sopwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkab Batang Hari Gelar Bimbingan Manasik Haji

Rabu, 4 Februari 2026 | 08:00 WIB
X