“Secara juknis ada safetynya tentunya. Untuk mengelola sumur itu minimal safetynya harus ada penampungan limbah atau penampungan minyaknya. Terus ada jarak dari fasilitas umum, jarak dari pemukiman, jarak dari jalan — pasti akan diatur secara teknis dan itu harus dipatuhi di lapangan,” paparnya.
Sekda juga menyinggung soal penegakan hukum bagi kegiatan pengeboran ilegal. “Harapan kita kan penegakan hukum. Kalau sudah ada yang legal, jangan sampai yang ilegal juga akan berjalan. Mudah-mudahan ada penegakan hukum,” tutupnya.***
Artikel Terkait
Jerat Setan di Partai Ka'bah
Bupati Batang Hari Serahkan Bantuan Biaya Pendidikan dari BAZNAS
BI Jambi Ajak Forweb Tingkatkan Kapasitas Jurnalistik di Era Digital dan Kenali Kearifan Lokal Bali
Terkait Janji Pemerintah soal Lapangan Pekerjaan, Ternyata 10 Juta Orang per Tahun di Indonesia Masih Butuh Kerja
Pemkab Batang Hari Gelar Lelang Terbuka Barang Milik Daerah, Masyarakat Diundang Ikut Berpartisipasi