Jambuline.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi, berinisial FA (27) warga Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi terancam hukuman mati.
ASN Lapas Kelas IIA Jambi itu terancam hukuman mati, karena terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 52,4 kilogram.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi dalam pers release pada Jumat 12 Januari 2024.
Baca Juga: Sejumlah Sekolah Hingga Pemukiman Terendam Banjir di Merangin Hari Ini
Selain FA, satu tersangka yang turut diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi adalah seorang Warga Depok, Jawa Barat berinisial A (46).
"Mereka ini adalah jaringan Internasional dari Malaysia, masuknya lewat jalur laut melalui Riau baru kemudian dibawa ke Jambi. Rencananya akan diedarkan di Pulau Jawa namun berhasil kita gagalkan," katanya.
Dirinya mengatakan, para tersangka ini dijanjikan upah pengantaran barang haram ini sebesar Rp 10 juta untuk setiap Kilogram sabu yang berhasil dikirimkan.
Baca Juga: Seluruh Wilayah di Provinsi Jambi Berpotensi Terjadi Cuaca Ekstrem, Ini Imbauan BMKG
"Mereka berbagi peran, FA sebagai penerima barang, kemudian A adalah kurir yang akan mengantarkan barang tersebut ke Jakarta. Kita masih memburu satu orang lagi berinisial R dalam kasus ini," ungkapnya.
Ia menyampaikan, pengungkapan kasus ini adalah bukti komitmen dari Polri, untuk terus memberantas adanya peredaran gelap Narkotika.
"Para tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup." Tukasnya.
Baca Juga: BMKG Warning 4 Wilayah Ini di Jambi Dari Longsor dan Banjir Akibat Hujan