Dalam himbauannya, Kapolres juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban, menghindari provokasi, serta tidak mudah terpengaruh oleh berita atau informasi yang belum tentu valid.
Apalagi, saat ini menjelang Pilkada 2024 ini akan ada berita-berita hoax.
“Mari kita sama sama menjaga ketertiban, sehingga pembangunan Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh berjalan dengan baik dan lebih maju lagi,” ungkapnya.
Adapun ancaman 3 orang tersangka tersebut dikenakan Pasal 368 KUHPidana ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana Jo pasal 56 Ayat (2) tentang pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. **
Baca Juga: Kantongi Dukungan dari Sejumlah Partai, Syukur-Khafid Tunggu Jadwal Pendaftaran di KPU