Jambiline.com - Sidang etik lanjutan kasus dugaan penggelapan uang oleh Wakil Ketua (Waka) DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara akan segera berakhir. Jika terbukti bersalah, Pinto terancam dipecat dari anggota DPRD Provinsi Jambi, Rabu (14/08/2024).
Seperti diketahui, kasus dugaan penggelapan uang dinas staf DPRD Provinsi Jambi bernama Rahma Asy Syifa ini sudah dilaporkan ke Polda Jambi belum lama ini.
Kasus tersebut bermula dimana Rahma Asyifa, mengalami nasib nahas setelah menagih uang yang dipinjamkan Waka DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara.
Baca Juga: HUT ke-79 RI 2024 Pemprov Jambi Kembali Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berikut Syaratnya
Mirisnya, Syifa dipecat dan diduga mendapat intimidasi dari Pinto Jayanegara. Tak ayal, kasus ini pun dilaporkan ke Polda Jambi.
Terus bergulir, kasus tersebut masuk ke ranah BK DPRD Provinsi Jambi terkait sidang etik anggota DPRD. Syifa maupun Pinto sudah beberapa kali dipanggil oleh BK DPRD untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Terbaru, hari ini Syifa kembali dipanggil BK DPRD Provinsi Jambi untuk dimintai keterangan dan penyerahan bukti-bukti terkait kasus tersebut.
Hal tersebut dibenarkan Ketua BK DPRD Provinsi Jambi, Evi Suherman saat ditemui sejumlah awak media. Ia mengakui, memang Syifa kembali dipanggil BK DPRD Provinsi Jambi, dalam sidang etik Pinto Jayanegara.
"Kita sidah melaksanakan sidang kode Etik pada saudara Pinto Jayanegara, kita juga sudah memanggil kembali pengadu saudari Syifa." Kata Evi pada Jambiline.com.
Pada sidang selanjutnya, Evi Suherman mengatakan BK DPRD Provinsi Jambi akan memanggil kembali yang bersangkutan baik Pinto maupun Syifa, untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus dugaan penggelapan uang tersebut.
Dirinya juga menyebutkan, kalau tidak ada halangan sidang etik kasus dugaan penggelapan uang teradu Pinto Jayanegara, akan selesai Jumat atau Senin mendatang.
"Dan ini Jumat kita akan memanggil yang bersangkutan. InsyaAllah Jumat atau Senin sidangnya akan selesai," imbuhnya.