"Bersikap tegas kepada oknum yang tidak mematuhi larangan membakar hutan dan lahan, seperti melakukan tindakan penangkapan dan pemberian sanksi tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Mengingat karhutla sering terjadi berulang, sehingga diperlukan penegakan hukum yang tidak pandang bulu guna menekan terjadinya karhutla di wilayah Jambi." Tukasnya.
Baca Juga: Gubernur Al Haris Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBDP 2024