Terkait mekanisme pelantikan, Mendagri menyatakan bahwa pasangan bupati dan wali kota yang menghadapi gugatan di MK akan dilantik oleh gubernur di daerah masing-masing.
Sementara itu, pasangan kepala daerah yang tidak menghadapi gugatan akan dilantik langsung oleh Presiden di Istana Negara.