Kurniadi menilai setiap ada laporan masuk dari lembaga atau masyarakat harus ada tanda terima.
Baca Juga: Di Tengah Kasus Korupsi Pertamina, Ganjar Pranowo Pamerkan BBM dari Sampah: Perlu Payung Hukum
"Jika terbukti bisa di naikan P 21 dan jika tidak terbukti, maka tinggal terbitkan SP3." Timpalnya.
Dalam surat laporan yang diterima oleh awak media, LPKNI juga melampirkan bukti dokumentasi berupa foto truk berisikan penuh beras subsidi SPHP beserta adanya aktivitas pekerja tengah menurunkan beras SPHP ke gudang pribadi yang diduga milik DH dan E.