Al Haris juga menjelaskan bahwa sesuai regulasi, proses legalisasi akan dilakukan melalui pengelolaan oleh BUMD, koperasi, atau UMKM yang ditugaskan oleh pemerintah kabupaten/kota. Penugasan bersifat sementara untuk jangka waktu empat tahun.
Ia meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota agar segera melakukan inventarisasi dan menyampaikan datanya ke Dinas ESDM Provinsi Jambi paling lambat 14 Juli 2025.
“Pemerintah kabupaten/kota juga harus mempersiapkan calon mitra KKKS, maksimal tiga pengelola per wilayah—satu BUMD, satu koperasi, dan satu UMKM. Nantinya mereka akan ditunjuk untuk mengelola sumur minyak di wilayah masing-masing secara resmi,” tegasnya.
Baca Juga: Gubernur Al Haris : LAM Jambi Mitra Strategis dalam Menjaga Adat dan Membangun Daerah
Dengan langkah ini, diharapkan praktik pengeboran minyak di Jambi dapat dikelola secara legal, aman, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi daerah dan masyarakat.