Sabtu, 18 April 2026

Pelaku Video 'Enak Yank' di Jambi Divonis Hukuman Penjara

Photo Author
Novan Riansyah, Jambi Line
- Selasa, 18 Maret 2025 | 18:06 WIB

Pasca gegerkan publik se Jambi hangat beberapa waktu lalu, kabarnya mantan Presma Unja dan kekasihnya kini divonis hukuman penjara, Selasa (18/03/2025). (Foto : Ilustrasi Net)
Pasca gegerkan publik se Jambi hangat beberapa waktu lalu, kabarnya mantan Presma Unja dan kekasihnya kini divonis hukuman penjara, Selasa (18/03/2025). (Foto : Ilustrasi Net)

Jambiline.com - Pasca gegerkan publik se Jambi hangat beberapa waktu lalu, kabarnya mantan Presma Unja dan kekasihnya kini divonis hukuman penjara, Selasa (18/03/2025).

Dari informasi yang diperoleh Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis 10 bulan penjara, terhadap dua terdakwa kasus pornografi dalam video asusila berjudul “Enak Yank”.

Hukuman tersebut atau Vonis tersebut dibacakan pada hari Selasa, tanggal 18 Maret 2025.

Baca Juga: 3 Polisi Gugur Saat Bertugas, Polisi Seluruh Indonesia Gelar Sholat Ghaib

Kedua terdakwa yang divonis adalah Kurnia Nanda dan pasangannya, Maretha Ayu Angel Lestari.

Sidang putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) huruf a UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Tiga Polisi Termasuk Kapolsek Gugur Ditembak Saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Way Kanan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maretha Ayu Angel Lestari dan terdakwa Kurnia Nanda dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 20 juta,” kata Dominggus Silaban saat membacakan putusan, malansir dari Tanyafakta.id.

Lebih lanjut, Hakim Silaban juga menambahkan bahwa jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka kedua terdakwa akan diganti dengan kurungan penjara selama 15 hari.

Putusan terhadap kedua terdakwa ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut agar kedua terdakwa dihukum 1 tahun 7 bulan penjara, dengan denda sebesar Rp 250 juta atau subsider 1 bulan kurungan.

Baca Juga: Sir Jim Ratcliffe Usulkan Pembangunan Stadion Baru untuk Manchester United

Diketahui, kedua pemeran video asusila ‘Enak Yank’ ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi pada 19 September 2024.

Penetapan status tersangka ini, dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi ahli di Jakarta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novan Riansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X