Terkait putusan hakim tersebut, Teguh selaku kuasa hukum Kurnia Nanda dan Maretha, dikonfirmasi usai sidang bilang bahwa mereka akan pikir-pikir dulu.
Baca Juga: Status Banjir di Kota Jambi Siaga 1, Ketua DPRD Minta Warga Tak Perlu Panik
"Kami akan pikir-pikir dulu,” kata Teguh.
Adapun putusan terhadap ke-2 terdakwa tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, ke-2 terdakwa dituntut oleh JPU 1 tahun 7 bulan dikurangi masa penahanan terdakwa dan denda sebanyak Rp 250 juta subsider 1 bulan kurungan. ***
Artikel Terkait
Hadiri Makrab Dokter Ilmu Hukum UNJA, Ketua DPRD : Spirit Bersama Bangun Integritas
Bergerak dan Berdampak: BEM Fakultas Hukum UNJA Peduli terhadap Banjir di Kota Sungai Penuh
Hadiri Wisuda Unja, Gubernur Jambi Al Haris Minta Tingkatkan SDM Hard Skill dan Soft Skill
Gubernur Jambi Ajak Alumni Unja Harus Tetap Kompak
Kunjungi Universitas Jambi, Kepala Ombudsman Minta Unja Tingkatkan Pelayanan Publik
Hadiri PKKMB Unja 2024, Ketua DPRD Jambi Ingatkan Mahasiswa Soal Empat Pilar Kebangsaan
4 Tahun Tanpa Ketua BEM, Kini Akhirnya Unja Punya Presma