hukum-kriminal

Pelaku Video 'Enak Yank' di Jambi Divonis Hukuman Penjara

Selasa, 18 Maret 2025 | 18:06 WIB
Pasca gegerkan publik se Jambi hangat beberapa waktu lalu, kabarnya mantan Presma Unja dan kekasihnya kini divonis hukuman penjara, Selasa (18/03/2025). (Foto : Ilustrasi Net)

Terkait putusan hakim tersebut, Teguh selaku kuasa hukum Kurnia Nanda dan Maretha, dikonfirmasi usai sidang bilang bahwa mereka akan pikir-pikir dulu.

Baca Juga: Status Banjir di Kota Jambi Siaga 1, Ketua DPRD Minta Warga Tak Perlu Panik

"Kami akan pikir-pikir dulu,” kata Teguh.

Adapun putusan terhadap ke-2 terdakwa tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, ke-2 terdakwa dituntut oleh JPU 1 tahun 7 bulan dikurangi masa penahanan terdakwa dan denda sebanyak Rp 250 juta subsider 1 bulan kurungan. ***

Halaman:

Tags

Terkini