Terkait putusan hakim tersebut, Teguh selaku kuasa hukum Kurnia Nanda dan Maretha, dikonfirmasi usai sidang bilang bahwa mereka akan pikir-pikir dulu.
Baca Juga: Status Banjir di Kota Jambi Siaga 1, Ketua DPRD Minta Warga Tak Perlu Panik
"Kami akan pikir-pikir dulu,” kata Teguh.
Adapun putusan terhadap ke-2 terdakwa tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, ke-2 terdakwa dituntut oleh JPU 1 tahun 7 bulan dikurangi masa penahanan terdakwa dan denda sebanyak Rp 250 juta subsider 1 bulan kurungan. ***