Dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan konsumen, OJK telah mencabut izin beberapa lembaga keuangan sejak awal tahun 2024.
Selain itu, OJK juga menerbitkan peraturan untuk memperkuat sektor Bank Perkreditan Rakyat (BPR), termasuk mengenai penanganan masalah BPR dan kualitas aset.
Meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan eksternal, industri perbankan Indonesia tetap menunjukkan ketangguhan dan kesiapan dalam menghadapi dinamika ekonomi global yang berubah-ubah.
Artikel Terkait
Bank Jambi Hadirkan Layanan Khusus Bagi Nasabah Prioritas di Bandara
Bank Jambi Lakukan Kerja Sama dengan Bank Jawa Barat dan Banten
Bank Jambi Raih Dua Penghargaan dari Majalah ItWorks
Mantan Dirut Bank Jambi Dituntut 12 Penjara, Tak Ada Unsur Meringankan
Bank Jambi Peroleh Sertifikat ISO 27001:2013, Jaminan Kemanan Informasi Berstandar Internasional