Sabtu, 18 April 2026

Aliansi Mahasiswa Jambi Akan Laporkan Dinar Candy ke PPATK terkait Dugaan TPPU

Photo Author
Maskun Sopwan, Jambi Line
- Minggu, 16 Juni 2024 | 20:27 WIB

Ai Dinar Miswari, yang lebih dikenal dengan nama Dinar Candy adalah seorang penyanyi (IG Dinar Candy)
Ai Dinar Miswari, yang lebih dikenal dengan nama Dinar Candy adalah seorang penyanyi (IG Dinar Candy)

Jambiline.com - Aliansi Mahasiswa Jambi Anti Korupsi berencana melaporkan Dinar Candy ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Langkah ini diambil setelah penangkapan Ko Apex dalam kasus dugaan pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan, yang menyeret beberapa nama, termasuk kekasihnya, Dinar Candy.

Dinar Candy diketahui pernah menerima hadiah mewah dari Ko Apex, berupa mobil sport berwarna kuning. Dalam unggahan media sosialnya, Dinar Candy menulis, "Makasih ya sportscar ya @ko_apex semangat untuk bisnis dan usaha baru di Jakarta."

Baca Juga: Momentum Idul Adha, Budi Setiawan Ajak Masyarakat Perkuat Kebersamaan dan Saling Berbagi

Dalam sebuah wawancara, Dinar Candy mengungkapkan betapa royalnya Ko Apex kepadanya. Dia mengaku dibelikan mobil, klub malam, berlian, dan perhiasan oleh Ko Apex.

"Aku dibeliin mobil, dibeliin klub. Dibeliin berlian dan perhiasan. Makin digoreng deh. Enggak lah, memang orangnya royal aja sih," ujar Dinar Candy dalam konferensi pers Holywings Sport Show (HSS) Series 5 di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Kamis (21/3/2024).

Selain itu, dalam sebuah wawancara di YouTube, Ko Apex mengaku memberikan anak perusahaannya kepada Dinar Candy.

Baca Juga: Pasukan Polisi Cilik Asal Magetan Tampilkan Aksi Spektakuler dalam Gebyar Polisi Cilik 2024 Polda Jatim

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa perusahaan tersebut bisa termasuk dalam kasus TPPU, yang dapat menyeret Dinar Candy ke dalam permasalahan hukum sesuai dengan Pasal 55 KUHP.

"Malah gue kasih usaha gue ke Dinar, bukannya gue numpang hidup sama usahanya Dinar," tegas Ko Apex dalam YouTube milik Denise Chariesta.

Hal ini lantas menjadi perhatian kami penggiat keadilan, terutama Aliansi Mahasiswa Jambi Anti Korupsi berencana melaporkan Dinar Candy ke PPATK.

"Hari Rabu kami akan segera memasukkan laporan dugaan pencucian uang saudari DC ke PPATK. Kami sudah melakukan diskusi dengan beberapa pakar hukum terkait laporan yang akan kami masukkan,” ujar Yoga Saputra, koordinator Aliansi Mahasiswa Jambi Anti Korupsi.

Baca Juga: Tenda Arafah, Mina, dan Kem Pengungsian Palestina: Titik Temu Keimanan, Perjuangan dan Kemanusiaan

Yoga menjelaskan, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf q UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), yang menyatakan bahwa uang hasil tindak pidana penggelapan termasuk salah satu hasil tindak pidana yang dapat "dicuci" oleh pelaku TPPU aktif, yaitu dengan cara mengalihkan, mentransfer, atau menitipkan uang hasil kejahatan tersebut kepada pihak lain/pelaku TPPU pasif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Maskun Sopwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X