Sabtu, 18 April 2026

10 Jenis Barang yang Dilarang Dibawa dalam Tas Bagasi Maupun Tas Jinjing Saat Jemaah Haji Pulang ke Tanah Air

Photo Author
Maskun Sopwan, Jambi Line
- Jumat, 21 Juni 2024 | 20:35 WIB

Pemeriksaan tas jemaah haji (Kemenag RI)
Pemeriksaan tas jemaah haji (Kemenag RI)

2. Uang tunai lebih dari Rp100.000.000 (SAR 25.000);

3. Cairan, aerosol, gel;

4. Senjata, senjata api, senjata tajam;

5. Powerbank atau hardisk boleh dibawa masuk tas kabin;

6. Barang yang mudah meledak atau terbakar;

7. Benda yang dapat melukai;

8. Produk hewan (dairy);

9. Makanan berbau tajam;

10. Tanaman hidup dan produk tanaman.

Ia menjelaskan bahwa mesin X-ray multiview memiliki kemampuan untuk memeriksa semua barang bawaan dan mendeteksi barang-barang terlarang.

Pemerintah Saudi melarang memasukkan air zamzam ke dalam koper demi keselamatan penerbangan dan penumpang.

"Jika terbukti membawa air zamzam dalam koper, koper akan dibongkar dan ditahan, serta dikirim tidak bersamaan dengan kloter," tegas Widi.

Baca Juga: Baper dengan Film High School Return of a Gangster, Pecinta Korea Jambi Minta Dibuatkan Seasons Dua

"Oleh karena itu, jemaah diimbau mematuhi semua peraturan yang berlaku terkait barang bawaan agar proses pemeriksaan dan kepulangan jemaah ke Tanah Air berjalan lancar," lanjutnya.

Bagi jemaah yang akan pulang pertama ke Tanah Air, Widi berpesan agar tetap menjaga kesehatan tubuh, mengikuti imbauan petugas untuk makan tepat waktu, minum, dan istirahat yang cukup.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Maskun Sopwan

Sumber: Kemenag go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X