Jambiline.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan.
Langkah ini diambil sebagai wujud dukungan terhadap pertumbuhan sektor perbankan yang sehat, inovatif, dan inklusif di Indonesia.
POJK ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Regulasi ini bertujuan menjawab kebutuhan industri perbankan seiring dengan berkembangnya produk dan layanan perbankan.
Dengan pembaruan ini, ketentuan yang berlaku diselaraskan dengan standar global dan kebutuhan nasabah masa kini.
Poin Penting dalam POJK Nomor 26 Tahun 2024 ini meliputi:
1. Penyesuaian cakupan Perusahaan Anak (investee) Bank Umum agar sesuai dengan UU P2SK.
2. Penyertaan modal oleh BPR atau BPR Syariah untuk mendukung pengembangan usaha.
3. Pengalihan piutang oleh Bank Umum, BPR, atau BPR Syariah yang lebih terstruktur.
4. Penjaminan oleh Bank Umum, termasuk penyesuaian terhadap kebutuhan nasabah.
5. Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan perjanjian elektronik untuk efisiensi operasional.
6. Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) oleh Bank.
7. Pengembangan produk perbankan syariah yang lebih relevan dengan pasar.
Artikel Terkait
OJK Tingkatkan Sinergi dengan Kementerian dan Lembaga untuk Stabilitas Sistem Keuangan
Rapat Dewan Komisioner OJK Mei 2024 :Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Masih Terjaga Baik Meski Dihadang Ketidakpastian Global
Pasca Putusan MA, OJK Persiapkan Langkah-langkah Baru dalam Mengatur dan Melindungi Konsumen dari Praktik Pinjaman Online dan Fintech P2P
OJK dan FSS Korea Perkuat Kerja Sama Pengawasan Lintas Batas Lembaga Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Raih Predikat Badan Publik Informatif Nasional 2024