Sabtu, 18 April 2026

Polemik Gas LPG 3 Kg: Subsidi Tak Sampai ke Sasaran, Pemerintah Diminta Perbaiki Sistem Pengawasan

Photo Author
Maskun Sopwan, Jambi Line
- Kamis, 13 Februari 2025 | 11:21 WIB

Menteri ESDM, Bahlil ungkap rencana pembentukan badan pengawas gas LPG 3 kg (Pertamina Patra Niaga)
Menteri ESDM, Bahlil ungkap rencana pembentukan badan pengawas gas LPG 3 kg (Pertamina Patra Niaga)

“Subsidi ini untuk rakyat, jadi harganya harus pas, volumenya harus pas, dan tidak boleh ada penyalahgunaan,” tegasnya.

BPH Migas Tak Berwenang Awasi LPG 3 Kg

Meski BPH Migas selama ini dikenal sebagai regulator di sektor hilir migas, ternyata lembaga ini tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi distribusi gas LPG 3 kg. Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, dalam rapat dengan DPR pada Senin (10/2/2025).

“Sesuai tugas pokok dan fungsinya, BPH Migas tidak memiliki wewenang untuk mengawasi LPG 3 kg. Jika ingin BPH Migas terlibat, regulasinya harus diperbaiki terlebih dahulu,” jelas Erika.

Mekanisme Distribusi dan Harga yang Harus Dipatuhi

Sebelumnya, dalam sidak di pangkalan gas di Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, Riau, pada 5 Februari 2025, Bahlil menjelaskan mekanisme distribusi dan harga gas LPG 3 kg yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Presiden Prabowo Tanggapi Penembakan 5 WNI di Malaysia, Minta Investigasi Menyeluruh

Menurutnya, agen mendapatkan gas dari Pertamina Patra Niaga seharga Rp12.750 per tabung, kemudian dijual ke pangkalan seharga Rp15.000. Selanjutnya, pangkalan menjualnya ke masyarakat dengan harga Rp18.000 per tabung.

“Rantai distribusi ini harus dipatuhi. Tidak boleh ada permainan harga di tengah yang merugikan rakyat. Saya tidak rela jika masyarakat harus membeli gas LPG 3 kg dengan harga Rp22.000,” tegas Bahlil.

Tuntutan untuk Subsidi Tepat Sasaran

Polemik gas LPG 3 kg ini menyoroti pentingnya sistem distribusi yang transparan dan akuntabel. Pemerintah diminta untuk segera memperbaiki mekanisme penyaluran subsidi agar benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perkuat Pengawasan Jasa Keuangan dengan Dua POJK Baru

Selain itu, pengawasan ketat terhadap oknum nakal yang memanipulasi harga juga harus ditingkatkan.

Dengan adanya rencana pembentukan badan pengawas khusus, diharapkan masalah distribusi gas LPG 3 kg dapat segera teratasi.

Baca Juga: Penjabat Bupati Muaro Jambi Buka MUSRENBANG Kecamatan Kumpeh Ulu, Fokus pada Pembangunan Pertanian di Kumpeh UluLangkah ini tidak hanya akan memastikan subsidi tepat sasaran, tetapi juga melindungi masyarakat dari praktik penyelewengan yang merugikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Maskun Sopwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X