Sabtu, 18 April 2026

Sritex Resmi Tutup, 8.400 Karyawan Terkena PHK, Kurator Segera Bereskan Aset Perusahaan

Photo Author
Maskun Sopwan, Jambi Line
- Minggu, 2 Maret 2025 | 13:46 WIB

Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto menangis saat pamitan dengan ribuan karyawan Sritex (Isntagram @Sritex)
Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto menangis saat pamitan dengan ribuan karyawan Sritex (Isntagram @Sritex)

Jambiline.com – Kabar kebangkrutan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) mengejutkan banyak pihak. Perusahaan tekstil ternama ini secara resmi menghentikan operasionalnya pada Sabtu, 1 Maret 2025. Akibatnya, sebanyak 8.400 karyawan harus bekerja untuk terakhir kalinya pada Jumat, 28 Februari 2025.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, menyebut keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal ini telah melalui proses perundingan.

“Keputusan PHK ditetapkan pada 26 Februari, namun karyawan tetap bekerja hingga 28 Februari. Per 1 Maret, operasional Sritex resmi dihentikan dan sepenuhnya berada di bawah kewenangan kurator,” ujar Sumarno dalam konferensi pers di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Kamis, 27 Februari 2025.

Baca Juga: Sele Raya Belida Resmikan Tajak Sumur SA-3NF, Dorong Ketahanan Energi Nasional

Peran Kurator dalam Pengelolaan Aset Sritex

Dalam proses kepailitan ini, kurator memiliki peran penting dalam mengelola dan membereskan aset perusahaan. Sumarno menegaskan bahwa seluruh tanggung jawab, termasuk pembayaran pesangon karyawan, kini berada di tangan kurator.

“Pesangon bukan lagi tanggung jawab Sritex, melainkan kurator yang akan mengurusnya sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, kurator adalah pihak yang ditunjuk pengadilan untuk mengurus dan menyelesaikan harta debitur pailit di bawah pengawasan hakim pengawas. Tugas utamanya adalah memaksimalkan nilai aset agar kewajiban terhadap kreditur dapat terpenuhi.

Baca Juga: Awal Maret 2025, Harga TBS Kelapa Sawit di Jambi Terus Merangkak Naik Pekan Ini

Dampak Kebangkrutan dan Upaya Mitigasi

Seiring dengan dihentikannya operasional Sritex, Disperinaker Sukoharjo telah menyiapkan sekitar 8.000 lowongan kerja baru di berbagai perusahaan di wilayah tersebut sebagai langkah mitigasi dampak PHK massal.

Sementara itu, General Manager Sritex Group, Haryo Ngadiyono, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil sidang terakhir yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 28 Februari 2025.

“Kita tunggu hasil sidang di PN Semarang dulu,” ujarnya singkat.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, menyatakan bahwa karyawan telah mulai mengisi formulir PHK dan melengkapi persyaratan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Maskun Sopwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X