Jambiline.com – Kabar kebangkrutan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) mengejutkan banyak pihak. Perusahaan tekstil ternama ini secara resmi menghentikan operasionalnya pada Sabtu, 1 Maret 2025. Akibatnya, sebanyak 8.400 karyawan harus bekerja untuk terakhir kalinya pada Jumat, 28 Februari 2025.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, menyebut keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal ini telah melalui proses perundingan.
“Keputusan PHK ditetapkan pada 26 Februari, namun karyawan tetap bekerja hingga 28 Februari. Per 1 Maret, operasional Sritex resmi dihentikan dan sepenuhnya berada di bawah kewenangan kurator,” ujar Sumarno dalam konferensi pers di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Kamis, 27 Februari 2025.
Baca Juga: Sele Raya Belida Resmikan Tajak Sumur SA-3NF, Dorong Ketahanan Energi Nasional
Peran Kurator dalam Pengelolaan Aset Sritex
Dalam proses kepailitan ini, kurator memiliki peran penting dalam mengelola dan membereskan aset perusahaan. Sumarno menegaskan bahwa seluruh tanggung jawab, termasuk pembayaran pesangon karyawan, kini berada di tangan kurator.
“Pesangon bukan lagi tanggung jawab Sritex, melainkan kurator yang akan mengurusnya sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, kurator adalah pihak yang ditunjuk pengadilan untuk mengurus dan menyelesaikan harta debitur pailit di bawah pengawasan hakim pengawas. Tugas utamanya adalah memaksimalkan nilai aset agar kewajiban terhadap kreditur dapat terpenuhi.
Baca Juga: Awal Maret 2025, Harga TBS Kelapa Sawit di Jambi Terus Merangkak Naik Pekan Ini
Dampak Kebangkrutan dan Upaya Mitigasi
Seiring dengan dihentikannya operasional Sritex, Disperinaker Sukoharjo telah menyiapkan sekitar 8.000 lowongan kerja baru di berbagai perusahaan di wilayah tersebut sebagai langkah mitigasi dampak PHK massal.
Sementara itu, General Manager Sritex Group, Haryo Ngadiyono, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil sidang terakhir yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 28 Februari 2025.
“Kita tunggu hasil sidang di PN Semarang dulu,” ujarnya singkat.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, menyatakan bahwa karyawan telah mulai mengisi formulir PHK dan melengkapi persyaratan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Artikel Terkait
Gelar Donor Darah Bagi Karyawan, PT Pertamina EP Jambi Field Dorong Kepedulian Sosial
PON Semakin Dekat, Karyawan TGI Keluhkan Sulitnya Mendapatkan Izin Melatih Atlet : Padahal Surat Sudah Diteken Sekda
10 Alasan Karyawan Tidak Bahagia di Tempat Kerja, Salah Satunya Mengalami Sindrom Penipu
Sikap Arogansi Anak Bos Roti Aniaya Karyawan Hingga Sebut Kebal Hukum, Kini Jadi Tersangka
200 Karyawan Manchester United di PHK, Omar Berrada: Kita Rugi Sejak 2019