Dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan konsumen, OJK telah mencabut izin beberapa lembaga keuangan sejak awal tahun 2024.
Selain itu, OJK juga menerbitkan peraturan untuk memperkuat sektor Bank Perkreditan Rakyat (BPR), termasuk mengenai penanganan masalah BPR dan kualitas aset.
Meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan eksternal, industri perbankan Indonesia tetap menunjukkan ketangguhan dan kesiapan dalam menghadapi dinamika ekonomi global yang berubah-ubah.