Jambiline.com - Aliansi Mahasiswa Jambi Anti Korupsi berencana melaporkan Dinar Candy ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Langkah ini diambil setelah penangkapan Ko Apex dalam kasus dugaan pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan, yang menyeret beberapa nama, termasuk kekasihnya, Dinar Candy.
Dinar Candy diketahui pernah menerima hadiah mewah dari Ko Apex, berupa mobil sport berwarna kuning. Dalam unggahan media sosialnya, Dinar Candy menulis, "Makasih ya sportscar ya @ko_apex semangat untuk bisnis dan usaha baru di Jakarta."
Baca Juga: Momentum Idul Adha, Budi Setiawan Ajak Masyarakat Perkuat Kebersamaan dan Saling Berbagi
Dalam sebuah wawancara, Dinar Candy mengungkapkan betapa royalnya Ko Apex kepadanya. Dia mengaku dibelikan mobil, klub malam, berlian, dan perhiasan oleh Ko Apex.
"Aku dibeliin mobil, dibeliin klub. Dibeliin berlian dan perhiasan. Makin digoreng deh. Enggak lah, memang orangnya royal aja sih," ujar Dinar Candy dalam konferensi pers Holywings Sport Show (HSS) Series 5 di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Kamis (21/3/2024).
Selain itu, dalam sebuah wawancara di YouTube, Ko Apex mengaku memberikan anak perusahaannya kepada Dinar Candy.
Hal ini menimbulkan dugaan bahwa perusahaan tersebut bisa termasuk dalam kasus TPPU, yang dapat menyeret Dinar Candy ke dalam permasalahan hukum sesuai dengan Pasal 55 KUHP.
"Malah gue kasih usaha gue ke Dinar, bukannya gue numpang hidup sama usahanya Dinar," tegas Ko Apex dalam YouTube milik Denise Chariesta.
Hal ini lantas menjadi perhatian kami penggiat keadilan, terutama Aliansi Mahasiswa Jambi Anti Korupsi berencana melaporkan Dinar Candy ke PPATK.
"Hari Rabu kami akan segera memasukkan laporan dugaan pencucian uang saudari DC ke PPATK. Kami sudah melakukan diskusi dengan beberapa pakar hukum terkait laporan yang akan kami masukkan,” ujar Yoga Saputra, koordinator Aliansi Mahasiswa Jambi Anti Korupsi.
Baca Juga: Tenda Arafah, Mina, dan Kem Pengungsian Palestina: Titik Temu Keimanan, Perjuangan dan Kemanusiaan
Yoga menjelaskan, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf q UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), yang menyatakan bahwa uang hasil tindak pidana penggelapan termasuk salah satu hasil tindak pidana yang dapat "dicuci" oleh pelaku TPPU aktif, yaitu dengan cara mengalihkan, mentransfer, atau menitipkan uang hasil kejahatan tersebut kepada pihak lain/pelaku TPPU pasif.