“Dampaknya tentu saja mengurangi jam kerja di KKKS, sedangkan kami sedang berusaha keras mencapai target pengangkatan yang telah ditetapkan pemerintah,” imbuh Anggono.
Terkait kejadian kebakaran di Desa Sri Gunung, Anggono menyatakan bahwa SKK Migas bersama KKKS telah melakukan dua kali upaya pembersihan Sungai Dawas dan Sungai Parung yang tercemar.
“Kami sudah mengirimkan surat kepada Kapolres Muba agar melakukan penutupan sumber pencemaran minyak ke Sungai Dawas dan Sungai Parung yang berasal dari kegiatan pengeboran ilegal,” terangnya.
Baca Juga: Ikuti Bursa Pencalonan di Pilwako Jambi 2024, Eko Setiawan Sebut Karena 3 Alasan Beriku
Penertiban pengeboran ilegal menjadi ranah pemerintah daerah, sedangkan SKK Migas dan KKKS hanya memberikan dukungan.
“Berdasarkan UU No 22 Tahun 2001, pengawasan dan penindakan ada di Kementerian ESDM, sedangkan penyidikan oleh Polri atau PPNS,” papar Anggono.
Prinsipnya, SKK Migas selalu siap mendukung penanganan pengeboran ilegal, meskipun bukan menjadi tugas utama kami. Penanganan pengeboran ilegal membutuhkan pengetahuan teknis yang dimiliki oleh SKK Migas dan KKKS. Namun, sumber daya manusia dan pembiayaan kami sangat terbatas dan seharusnya difokuskan untuk meningkatkan produksi migas nasional,” pungkas Anggono.