6. Kewenangan OJK dalam menetapkan kebijakan khusus;
7. Pengakhiran PIKK dan tindak lanjut pembentukannya.
Baca Juga: Pemprov Jambi Gelar Peringatan Isra' Mi'raj 1444 H, Gubernur Ajak Tingkatkan Keimanan dan Ketakwaan
POJK ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 23 Desember 2024, menggantikan POJK Nomor 45/POJK.03/2020.
Namun, ketentuan lain yang mengatur Konglomerasi Keuangan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi baru ini.
POJK Nomor 31 Tahun 2024: Penguatan Fungsi Pengawasan Melalui Perintah Tertulis
POJK Nomor 31 Tahun 2024 diterbitkan sebagai harmonisasi ketentuan mengenai kewenangan OJK dalam memberikan perintah tertulis kepada LJK.
Baca Juga: Tindaklanjuti Hasil Audiensi Bersama Asosiasi Tenaga Honorer, Komisi I DPRD Jambi konsultasi ke BKN
Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan, baik dari sisi prudensial maupun perilaku pasar (market conduct), guna memastikan sistem keuangan berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.
Peraturan ini merupakan implementasi dari Pasal 8A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang telah diperbarui melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
POJK ini mengatur tata cara pemberian perintah tertulis kepada LJK dalam rangka penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi (P3IK).
Baca Juga: Tindaklanjuti Hasil Audiensi Bersama Asosiasi Tenaga Honorer, Komisi I DPRD Jambi konsultasi ke BKN
Beberapa poin utama yang diatur dalam POJK Perintah Tertulis meliputi:
- Penyesuaian dengan ketentuan P3IK sesuai Pasal 8A UU OJK;
- Penyelarasan pengawasan market conduct sesuai Pasal 244 UU P2SK;