Jambiline.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bersama Komisi II DPR menggelar rapat kerja pada Rabu, 5 Maret 2025, di Gedung DPR, Jakarta.
Rapat tersebut menghasilkan keputusan penting mengenai penyesuaian jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan bahwa pengangkatan CPNS 2024 direncanakan pada Maret 2025, sementara PPPK 2024 tahap pertama dijadwalkan pada Februari 2025 dan tahap kedua pada Juli 2025.
Baca Juga: Wakil Bupati Muaro Jambi Resmikan Workshop Hilirisasi Produk Sawit Berkelanjutan untuk UMKM
Namun, setelah rapat kerja, jadwal tersebut mengalami penyesuaian. CPNS 2024 akan diangkat pada Oktober 2025, sedangkan PPPK 2024 baru akan dilaksanakan pada Maret 2026.
Dalam rapat tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, sempat mengusulkan jadwal pengangkatan yang lebih lambat.
Ia mengusulkan agar CPNS 2024 diangkat pada Maret 2026 dan PPPK 2024 pada Oktober 2026. Namun, usulan ini ditolak oleh Komisi II DPR.
“Kalau diizinkan, untuk CPNS kami usulkan selesai pada Maret 2026, sedangkan PPPK pada Oktober 2026,” ujar Rini.
Baca Juga: BPJS Tingkat Mutu Pelayanan, Beri Jaminan Peserta JKN Berobat
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menolak usulan tersebut dan meminta agar proses pengangkatan dipercepat.
“Bagaimana kalau CPNS kita majukan ke Oktober 2025, sementara PPPK pada Maret 2026? Lebih cepat lebih baik,” tegas Bahtra.
Setelah melalui pembahasan, akhirnya disepakati bahwa pengangkatan CPNS 2024 akan dilakukan pada Oktober 2025, lebih cepat 5 bulan dari usulan Menpan-RB. Sementara itu, PPPK 2024 akan diangkat pada Maret 2026, lebih cepat 7 bulan dari usulan sebelumnya.
Meskipun terjadi penundaan dari jadwal awal, Rini memastikan bahwa semua pelamar yang telah lulus seleksi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) akan tetap diangkat sebagai pegawai ASN.