2. Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.
Baca Juga: Tim Patroli Serigala Kota Jambi Berhasil Amankan 7 Pemuda Gang Motor, Dua Diantaranya Perempuan
5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol).
6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik.
Baca Juga: 10 Dampak Buruk Akibat Kurang Tidur, Nomor 5 Paling Berbahaya dan Jarang Diketahui
8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
9. Menandatangani pakta integritas.
10. Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.
Baca Juga: Heboh, Sekelompok Pemuda Diduga Gangster Bawa Sajam di Jambi Bikin Geger
Jika telah lulus seleksi akhir dan diserahkan saat tahapan Lapor Diri.
Sumber : PPG.Kemdikbud.go.id
Artikel Terkait
Lewat Refleksi Sumpah Pemuda, Ketua DPRD Singgung Soal Pendidikan Untuk SAD
Peran Media Dalam Pendidikan Demokrasi
Wakil Gubernur Sebut Pemprov Jambi Akan Terus Bantu Lembaga Pendidikan Islam
Sekda Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono Hadiri Lokakarya Festival Panen Hasil Belajar Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 9
Hardiknas 2024, Waka DPRD Tekankan Peran Pendidikan dalam Meningkatkan IPM Jambi
Tingkatkan Kualitas Pendidikan Otomotif SMK di Jambi, Sinsen Gelar Pelatihan Modul Dasar dan Sertifikasi Level Bronze Kurikulum Teknik Sepeda Motor
Setelah Bertahun-tahun Kini Desa Muara Emat Merdeka Internet, Konektivitas dan Potensi Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial Semakin Terbuka