2. Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.
Baca Juga: Tim Patroli Serigala Kota Jambi Berhasil Amankan 7 Pemuda Gang Motor, Dua Diantaranya Perempuan
5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol).
6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik.
Baca Juga: 10 Dampak Buruk Akibat Kurang Tidur, Nomor 5 Paling Berbahaya dan Jarang Diketahui
8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
9. Menandatangani pakta integritas.
10. Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.
Baca Juga: Heboh, Sekelompok Pemuda Diduga Gangster Bawa Sajam di Jambi Bikin Geger
Jika telah lulus seleksi akhir dan diserahkan saat tahapan Lapor Diri.
Sumber : PPG.Kemdikbud.go.id