1. Informasi awal tentang dugaan Pelanggaran
Pemilihan yakni Kampanye menggunakan Fasilitas negara di Kolam ikan di desa Muaro Pijoan
Hasil Penelusuran
1. Bahwa calon wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani tidak ada berkampanye di Kolam ikan, hanya menabur pakan ikan setelah silaturahmi dengan keluarga pemilik kolam ikan.
Baca Juga: Tampil Semakin Berkelas, Begini Tampilan Warna Baru Grand Filano Hybrid
2. Bahwa kolam ikan adalah milik EBS dan bukan milik pemerintah Provinsi jambi dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik.
3. Sehingga dugaan penggunaan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah tidak terbukti, dengan demikian Informasi awal dugaan pelanggaran dihentikan dan tidak diregistrasi menjadi temuan dugaan pelanggaran Pemilihan 2024.
Pokok Dugaan Pelanggaran
2. Informasi awal dugaan tentang dugaan
Pelanggaran Pemilihan yakni Kampanye
menggunakan Fasilitas negara di GOR Pijoan
Hasil Penelusuran
1. Bahwa calon Gubernur Al Haris tidak terdaapt aktivitas kampanye di lokasi kejadian dan tidak terdapat kampanye pada tangggal 8 Oktober 2024 di GOR Pijoan Kabupaten Muaro Jambi.
2. Bahwa calon Gubernur Jambi Al Haris tidak ada berkampanye di GOR Pijoan, melainkan hanya mampir melihat-lihat Pembangunan GOR.
3. Berdasarkan fakta dilapangan selama penelusuran, tidak terdapat penggunaan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dengan demikian Informasi awal dugaan pelanggaran dihentikan dan tidak diregistrasi menjadi temuan dugaan pelanggaran Pemilihan 2024.
Artikel Terkait
Antisipasi Kecurangan Pemilu, Bawaslu Provinsi Jambi Lakukan Langkah Preventif
Hebat Acara Launching Bawaslu Provinsi Jambi Undang Artis dan Host Nasional, Berapa Ya Anggarannya?
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Buka Rakor Bersama Stakeholder Dalam Rangka Sosialisasi Pengawasan media siber di Pilkada Tahun 2024
Bentuk Satgas Pengawasan Internet, Bawaslu Provinsi Jambi Gandeng Organisasi Pers
Bawaslu Provinsi Jambi Beberkan Beberapa Potensi Pelanggaran Kampanye