Jambiline.com - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Provinsi Jambi nanti, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi, menghimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jambi tak ikut dalam kegiatan politik di Jambi.
Tak main-main, jika ditemukan ada ASN yang membandel Bawaslu Kota Jambi tak segan-segan untuk memprosesnya seusia aturan yang berlaku.
Bukan cuma diproses sesuai aturan yang berlaku, jika terbukti bermain di politik Bawaslu akan rekomendasikan kepada KASN untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Kader Nasdem Jambi Bentuk Tim Relawan Dukung Haris-Sani di Pilgub Jambi 2024
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Kota Jambi, Alamsah, S.Pdi saat dikonfirmasi awak media ini pada Senin (05/08/2024).
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Jambi itu mengatakan, jelang Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang, pihaknya menghimbau seluruh ASN untuk tidak ikut dalam kegiatan politik di Jambi.
Bawaslu Kota Jambi juga menghimbau, agar ASN tidak ikut dalam kampanye maupun sosialisasi calon maupun bakal calon kandidat. Baik di Pemilihan Wali Kota (Pilwako), Pemilihan Bupati (Pilbup) maupun Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi.
Baca Juga: 10 Alasan Karyawan Tidak Bahagia di Tempat Kerja, Salah Satunya Mengalami Sindrom Penipu
Oleh karena itu, Bawaslu menghimbau kepada pegawai ASN dilarang melakukan hal-hal berikut jelang Pilkada serentak 2024 :
1. Dilarang memasang spanduk, baliho dan alat peraga lainnya.
2. Dilarang mensosialisasikan atau kampanye di media sosial/online. Baik memposting, komentar, share, like bergabung dan memfollow dalam grup atau akun pemenangan.
Baca Juga: Viral Saat Merazia Pengendara, Seorang Polisi Nyangkut di Kap Mobil
3. Dilarang memposting pada media sosial ata media lainnya yang dapat diakses publik.
4. Dilarang foto bersama dan ikut dalam kegiatan kampanye atau sosialisasi dan pengenalan baik calon maupun bakal calon gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota, bupati dan wakil bupati.